Bagaimana Menghitung Masa Haid?

Dikatakan bahwa ilmu tentang haid adalah ilmu yang paling sulit, dan banyak yang berkesimpulan salah tentang hukum haid, disebabkan masal...

Dikatakan bahwa ilmu tentang haid adalah ilmu yang paling sulit, dan banyak yang berkesimpulan salah tentang hukum haid, disebabkan masalah-masalah seputar haid begitu komplek. Haid adalah masalah umum dan tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari, dan tidak bisa lepas dari hukum syariah, karena haid berkaitan dengan ibadah, seperti shalat dan puasa dan berkaitan dengan hubungan suami isteri. Karena itu para fuqaha memutuskan bahwa belajar ilmu haid hukumnya wajib ain bagi seorang wanita. Jika suami mampu mengajarinya, maka wajib baginya. Jika tidak, suami haram melarang isterinya belajar haid kepada orang lain, kecuali ia sendiri yang belajar lalu mengajarkannya kepada isterinya.

Sebagai langkah awal menghitung masa haid ialah mengerti apa definisi haid. Haid ialah darah yang keluar dari rahim wanita melalui farji atas dasar sehat dan menjadi kebiasaan tanpa disebabkan melahirkan.

Awal mula seorang wanita berkemungkinan mengalami haid ialah saat ia memasuki usia 9 tahun kurang 16 hari, (dihitung per bulan : 30 hari). Darah yang keluar di bawah usia itu bukan darah haid.

Masa terpendek keluarnya darah haid ialah selama sehari semalam atau selama 24 jam tanpa henti. Dan masa terpanjang ialah 15 hari/malam, dengan masa keluarnya darah mencapai 24 jam, dihitung dari awal keluar darah.

Keluarnya darah haid bisa terus-menerus (ittishal), dan bisa juga terputus-putus (inqitha'). Darah disebut inqitha' (terputus/mampet) jika darah tidak keluar sama sekali. Untuk mengetahui bahwa darah telah mampet yaitu dengan cara memasukkan sepotong kapas ke liang farji. Jika kapas masih bersih setelah diangkat, maka dipastikan darah telah mampet. Jika basah oleh darah, meski tidak berwarna darah, maka darah haid masih belum mampet.

Setelah mengetahui masa terpendek dan masa terpanjang keluarnya darah haid, perlu juga diketahui bahwa masa suci terpendek diantara dua kali masa haid adalah 15 hari/malam.

Menghitung Masa Haid

  1. Darah yang keluar tidak mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam (secara terputus-putus) tidak disebut haid, tapi disebut istihadhoh (suci)
  2. Darah yang keluar mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam (terputus-putus atau terus-menerus), disebut darah haid semuanya. Darah yang masih keluar sesudah berlangsung hingga 15 hari/malam adalah darah istihadhoh (suci)
  3. Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari/malam, lalu mampet dengan lama mencapai 15 hari/malam maka masa mampetnya darah adalah masa suci. Jika setelah itu darah keluar lagi, maka lihat no 1 dan 2.
  4. Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari, mampet sebentar lalu keluar lagi hingga mencapai 15 hari/malam dihitung dari awal mampetnya darah pertama, maka masa mampetnya darah plus masa keluar darah kedua sebelum 15 hari dari awal mampetnya darah adalah masa suci. Selebihnya adalah darah haid.
Wanita yang merasa keluar darah pada usia-usia yang dimungkinkan haid harus segera menjauhi perkerjaan-pekerjaan yang diharamkan bagi wanita haid, tidak perlu menunggu berlangsungnya masa keluar darah hingga sehari semalam. Bila ternyata sebelum sehari semalam darah sudah mampet, segeralah mengqodloi shalat puasa yang ditinggalkan dan tidak usah mandi, karena darah bukan haid.

Wanita yang merasa darah terhenti setelah berlangsung mencapai 24 jam, harus segera mandi dan melakukan kewajiban dan boleh jima'. Bila ternyata sebelum mencapai 15 hari/malam dihitung dari awal keluar darah, ia merasa keluar darah lagi, maka tinggalkan shalat dan berhentilah berpuasa serta jangan jima', karena ia masih dalam masa haid. Untuk jima' yang dilakukan semasa terhentinya darah diatas, tidak apa-apa hukumnya. Wallau A'lam

Sumber: Risalatul Mustahadhah

Related

Wanita 3066781049207482738

Posting Komentar

  1. HIS balai sartika memiliki konsep One Stop Wedding Service, dengan konsep One Stop Wedding Service ini lebih memudahkan kak winda kedepannya dalam pemilihan vendor, yang sudah mencakup seluruh kebutuhan kak ina dari mulai :
    -Gedung
    -Catering
    -Dekor
    -Rias busana & Make up
    -Fotografi
    -Entertaiment
    -MC
    -Upacara Adat
    -Wedding car
    -Wedding Organizer & Wedding Consultant

    Info lebih lanjut bisa hub Zulfa 089611648377 (WA)

    BalasHapus

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item