Qodlo Puasa Atau Bayar Fidyah? (2-Habis)

Ifthor yang tidak mewajibkan qodlo dan juga fidyah adalah ifthor yang dilakukan orang yang sakit jiwa, anak kecil, dan orang kafir asli (...

Ifthor yang tidak mewajibkan qodlo dan juga fidyah adalah ifthor yang dilakukan orang yang sakit jiwa, anak kecil, dan orang kafir asli (bukan orang murtad).

Semua orang yang melakukan ifthor yang mewajibkan qodlo’ tidak diharuskan segera melakukan qodlo’ sesudah bulan ramadlan usai. Mereka diberi kesempatan melakukannya sampai bulan ramadlan berikutnya. Kecuali orang yang melakukan ifthor tanpa ada alasan yang memperbolehkan, orang murtad dan orang yang sengaja tidak melakukan niat pada malam hari (tabyit).

Fidyah adalah menshodaqohkan 1 mud makanan pokok setempat untuk satu hari puasa kepada faqir miskin, bukan golongan lain dari orang-orang yang berhak menerima zakat.

Perlu diketahui bahwa ifthor yang hanya mewajibkan fidyah pada dasarnya hanya disebabkan oleh satu alasan, yaitu tidak adanya kesempatan untuk berpuasa. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, alasan ini ada dua macam. Pertama adalah alasan lanjut usia yang tidak mempunyai kemampuan melakukan puasa sama sekali. Jika masih mampu melakukan puasa pada hari tertentu, maka ia wajib berpuasa di waktu itu meskipun sesudah ramadlan usai. Hal ini juga berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena hal selain usia lanjut.

Tetapi, jika udzur yang menyebabkan dirinya tidak mampu berpuasa bersifat permanen dan jauh dari harapan bebas dari udzur itu, maka ia tidak perlu menunggu waktu yang memungkinkan dirinya melakukan puasa, walaupun pada waktu berikutnya kenyataan berkata lain; ia mampu melakukan puasa. Ia hanya wajib membayar 1 mud fidyah per hari ramadlan, karena sebenarnya ia tidak wajib melakukan puasa. Sedangkan fidyah di sini adalah kewajiban yang disebabkan ketidakmampuan berpuasa itu, bukan berstatus sebagai pengganti dari puasa yang tidak ia lakukan.

Kedua adalah kematian sebelum melakukan qodlo’ puasa yang ditinggalkan, meskipun qodlo’ tersebut tidak dilakukan karena udzur. Orang yang mengalami hal ini wajib membayar fidyah dari harta yang ditinggalkan sebanyak 1 mud setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan. Jika kematian itu terjadi setelah menemui ramadlan berikutnya (ta’khir), maka setiap 1 hari wajib membayar 2 mud, atau malah lebih banyak sesuai jumlah ta’khir yang dilakukan. Oleh sebab itu wanita hamil atau menyusui yang melakukan ifthor karena khawatir akan dampak negatif yang akan dialami anaknya, dan ia tidak segera melakukan qodlo’ hingga bertemu ramadlan lagi, lalu ia mati, maka wajib dikeluarkan untuknya 3 mud fidyah. (Wallahu A’lam bish Shawab)

Sumber: Nihayah al-Zain 191-192

Related

Fiqh 3608969504853575684

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item