6 Landasan Ilmiyah Ketidakharaman Merokok

Secara umum, dengan tanpa memandang kondisi perokok, orang-orang di sekitar perokok dan tempat merokok, hukum merokok termasuk masalah kh...

Secara umum, dengan tanpa memandang kondisi perokok, orang-orang di sekitar perokok dan tempat merokok, hukum merokok termasuk masalah khilafiyah (masalah yang menjadi perselisihan pendapat) para ulama.  

Ada tiga pendapat tentang hukum merokok, yaitu haram, mubah dan makruh. Ulama dari kalangan Hanafiyah yang mengharamkan rokok diantaranya adalah Syeikh As-Syurunbuli, Al-dan Masiri. Dari kalangan Malikiyah ada Syeikh Salim As-Sanhuri, Ibrahim Al-Laqqani, Muhammad bin Abdul Kaeim Al-Fakkun, Khalid bin Muhammad, dan Ibnu Hamdun. Dari kalangan Syafi’iyyah ada Syeikh Najmuddin Al-Ghozi, dan Ibnu ‘Allan. Sedang dari kalangan Hanabilah ada Syeikh Ahmad al-Buhuti dan sebagian ulama Wahabi. Diantara ulama tersebut ada yang mengarang kitab khusus membahas haramnya merokok, seperti Al-Laqqani, Al-Qalyubi, Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun dan Ibnu ‘Allan.

Sementara ulama yang memperbolehkan merokok, dari kalangan Hanafiah adalah Syeikh Abdul Ghani An-Nabulusi yang mengarang kitab khusus tentang dipernolehkannya merokok yang berjudul As-Sulhu bainal Ikhwan fi Ibahah Syubr ad-Dukhan. Ada lagi Syeikh Muhammad Al-Abbasi Al-Mahdi dan Al-Hamawi dan lain-lain. Dari kalangan Malikiyah ada Ali Al-Ajhuri yang menulis kitab tentang rokok yang berjudul “Ghayah al-Bayan fi Hilli Syurb ma la Yughayyib al-Aqla minad Dukhan”. Pendapat Syeikh Ali Al-Ajhuri ini diikuti oleh sebagian besar ulama Malikiyah muta’akhirin, seperti Ad-Dasuqi, dan As-Shawi. Dari kalangan Syafi’iyah ada Al-Hifni, Al-Halabi, Ar-Rasyidi, As-Syubramilisi, Al-Babili, dan Abdul Qadir bin Muhammad bin Yahya Al-Husaini At-Thabari Al-Makki yang menulis risalah tentan rokok yang diberi judul “Ra’ul Isytibak ‘an Tanawul At-Tunbak”. Dari kalangan Hanabilah ada Al-Karmi yang mengarang kitab tentang rokok dengan judul Al-Burhan fi Sya’ni Syurb al-Dukhan.

Mereka yang memperbolehkan memaparkan landasan ilmiyah sebagai berikut:

Pertama:
Tidak ada ketetapan pasti tentang anggapan bahwa merokok dapat memabukkan atau membahayakan. Anggapan ini tidak benar, sebab yang disebut mabuk ialah tertutupnya kemampuan akal, meskipun bagi orang yang belum terbiasa merokok ada semacam rasa pusing dan hal ini pun tidak menimbulkan hukum haram. Dengan demikian jelas rokok bukan benda yang memabukkan, sebagaimana anggapan ulama yang mengharamkan. 

Kedua:
Hukum asal atas segala sesuatu adalah ibahah (boleh) kecuali ada nash yang mengharamkan. Dalam masalah rokok sama sekali tidak ada satu pun nash yang membahasnya secara khusus baik dari Al-Quran atau hadits. Menghukumi rokok dengan hukum haram bukan sebuah langkah hati-hati, mengingat hukum haram harus berdasarkan dalil. Dan Rasulullah SAW sendiri tidak pernah langsung memberikan vonis haram, seperti dalam masalah pengharaman khamr yang tidak dilakukan secara frontal, hingga turun firman Allah yang mengharamkannya secara qath’i. sebaiknya, jika ditanya tentang hukum rokok, maka katakan “Merokok itu mubah, tatapi baunya tidak sedap”. Jika dikatakan makruh dengan alasan baunya yang tidak sedap, maka kemakruhannya bukan makruh secara syar’i, tetapi makruh secara thab’i atau berdasarkan perwatakan manusia umumnya. 

Ketiga:
Jika dihukumi haram karena menimbulkan dampak negatif bagi orang lain, maka hukum haram di sini bukan hukum haram untuk rokok itu sendiri, melainkan karena alasan lain yang bersifat baru (‘aridly). Dan hukum haram ini pun tidak bisa dibebankan kepada semua perokok, mengingat kondisi orang-orang disekitarnya. Madu saja dapat memberikan dampak negatif bagi sebagian orang, padahal ia adalah obat berdasarkan nash qath’i.

Keempat:
Jika dikatakan haram karena menghambur-hamburkan harta (tabdzir), maka dirasa kurang tepat, sebab membelanjakan uang untuk rokok adalah membelanjakan uang untuk sesuatu yang mubah dan tentu tidak bisa disebut sebagai tabdzir. Abdullah bin Ma’sud mendefinsikan bahwa yang dimaksud tabdzir ialah membelanjakan harta tidak sesuai tempatnya. 

Kelima:
Para ulama ahli tahqiq sepakat bahwa menggunakan akal dalam menentukan hukum tanpa dasar syar’i adalah sebuah kebatilan. Lagi pula apa manfaat (maslahah) yang akan didapatkan melalui pengharaman rokok?. Justru sebaliknya mengharamkannya menimbulkan permasalah besar, yakni menjerumuskan sebagian besar umat Islam dalam jurang dosa, yang selanjutnya menggolongkan mereka dalam golongan orang-orang yang fasiq dan jahat, karena mereka mengkonsumsi rokok. 

Keenam
Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa tidak wajib bertaqlid kepada ulama yang memberikan fatwa haram atas rokok, karena fatwa mereka --walaupun berdasarkan ijtihad—dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi semua syarat-syarat ijtihad. Kalaupun ada orang yang berkata bahwa keharaman merokok adalah pendapat salah satu para imam madzhab, atau mujtahid lain, maka perkataan tersebut adalah tidak benar, karena tidak ada satupun yang menukil pendapat para imam madzhab atau mujatahid lain tentang keharaman merokok. (Wallahu A’lam)

Sumber: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaityah, 10/101-106 versi al-Maktabah As-Syamilah

Related

Fiqh 1594649727927435308

Posting Komentar

  1. Di dalam sebuah hadits shahih di sebutkan :

    عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده (صحيح البخاري الجزء 1 ص 15)

    Yang maksudnya, seorang muslim adalah orang tidak menyakiti orng lain, baik melalui lisan maupun tangannya. Hadits di atas juga selaras denga hadits lainnya, seperti:

    قا ل رسول الله صلى عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار (رواه احمد وابن ما جه)

    Artinya : “Seseorang tidak boleh menyusahkan dan tidak boleh disusahakan (HR.Ahmad dan Ibnu Majah).


    Pertanyaannya adalah:

    Apakah anda (yg bukan perokok ) merasa tidak tersakiti saat di samping anda ada asap yang mengepul dari mulut orang yang merokok , hingga anda terbatuk2 atau nafas anda menjadi sesak. Apalagi anda sedang membawa anak kecil.

    Logika seperti apa yg dipakai orang2 yang menghalalkan merokok hanya karena tdk terdapat nash atau dalil yang qath'i…???!

    BalasHapus
  2. Di dalam sebuah hadits shahih di sebutkan :

    عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده (صحيح البخاري الجزء 1 ص 15)

    Yang maksudnya, seorang muslim adalah orang tidak menyakiti orng lain, baik melalui lisan maupun tangannya. Hadits di atas juga selaras denga hadits lainnya, seperti:

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قا ل رسول الله صلى عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار (رواه احمد وابن ما جه)

    Artinya : “Seseorang tidak boleh menyusahkan dan tidak boleh disusahakan (HR.Ahmad dan Ibnu Majah).


    Pertanyaannya adalah:

    Apakah anda (yg bukan perokok ) merasa tidak tersakiti saat di samping anda ada asap yang mengepul dari mulut orang yang merokok , hingga anda terbatuk2 atau nafas anda menjadi sesak. Apalagi anda sedang membawa anak kecil.

    Logika seperti apa yg dipakai orang2 yang menghalalkan merokok dengan alasan tdk terdapat nash atau dalil yang qath'i…???!

    إذا جاء أجلهم لا يستـأخرون ساعة ولا يستقدمون

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf ! Artikel di atas menjelaskan hukum merokok tanpa terkait dengan permasalahan lain yang melingkupinya. Jadi, jika merokok dpt menyebabkan orang lain merasa terganggu, atau berdampak negatif kepada perokok, bisa jadi hukumnya lain.

      Ayat dan hadits yang anda sebutkan sama sekali tidak menjadi dalil yang QOTH'I mengenai larangan merokok. ROKOK TIDAK ADA PADA JAMAN ROSULULLOH.

      Hapus

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item