Pandangan Fuqaha’ Terhadap Hukum Qunut.

Sebenarnya tidak begitu penting mempermasalahkan hukum qunut terlalu jauh, apalagi sampai mengingkari salah satu hukum qunut yang memang...

Sebenarnya tidak begitu penting mempermasalahkan hukum qunut terlalu jauh, apalagi sampai mengingkari salah satu hukum qunut yang memang hukumnya diperselisihkan oleh para fuqaha, terutama hukum qunut dalam shalat subuh. Namun, supaya kita tidak terseret dalam permasalahan yang sepele ini, ada baiknya kami ketengahkan secara singkat pembahasan tentang qunut.

Menurut Ibnu ‘Allan, qunut adalah nama untuk sebuah doa yang dilakukan dalam khusus pada tempat tertentu ketika berdiri. Qunut terdapat dalam shalat subuh, shalat witir dan shalat-shalat lain ketika terjadi semacam bencana. Qunut terakhir ini dinamakan qunut nazilah.

Dalam qunut shubuh, para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukumnya. Setidaknya, ada empat pendapat dalam menghukumi qunut shubuh ini. 

Kalangan Hanafiyah, Hanabilah dan Ats-Tsury berpendapat, qunut subuh adalah ghairu masyru’ (tidak pernah disyariatkan). Pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, Ubnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Abu Darda’. Imam Abu Hanifah mengatakan qunut subuh adalah bid’ah. Sedang kalangan Hanabilah mengatakan makruh.

Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah melakukan qunut dalam shalat shubuh selama satu bulan. Dalam qunutnya, Rasulullah mendoakan orang-orang yang hidup dari kalangan Arab. Kemudian beliau meninggalkannya. 

Menurut mereka, qunut shubuh telah dimansukh, kerena tarkul qunut (tidak melakukan qunut setelah melakukannya) oleh Rasulullah SAW adalah dalil dari naskh (penghapusan) qunut subuh itu. 

Dalil lain yang mereka gunakan adalah apa yang diriwayatkan dari Abi Malik Sa’ad bin Thariq Al-Isyja’i. Ia berkata ayahnya: “Ayahku! Sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Utsman dan Ali. Apakah mereka melakukan qunut?”. Ayahnya menjawab: “Anakku! Qunut itu sesuatu yang baru (bid’ah)”. 

Kalangan Malikiyah menurut pendapat yang masyhur, menyatakan bahwa qunut shubuh disunatkan (muustahab) dan mempunyai fadhilah. Karena Rasulullah SAW melakukan qunut dalam shalat Shubuh. Perbuatan Rasulullah ini diriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Khaffaf bin Ima’, Al-Barro’ dan Anas bin Malik. Anas mengatakan:

مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah tidak berhenti berqunut dalam shalat fajar, hingga meninggal dunia”. (HR. Ahmad)

Menurut mereka tidak melakukan qunut, sengaja atau tidak, tidak berakibat apa-apa. Bahkan, jika sebelum salam seseorang melakukan sujud sahwi lantaran tidak melakukan qunut, akan berakibat shalat batal. 

Ali bin Ziyad berpendapat bahwa qunut shubuh hukumnya wajib. Tidak melakukannya dalam shalat shubuh menjadikan shalat batal.

Kalangan Syafi’iyyah mengatakan qunut shubuh hukumya sunnat. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa qunut shubuh hukumnya masyru’ (disyariatkan) dan sunat muakad. Hal ini menurut Anas bin Malik disebabkan Rasulullah tidak berhenti melakukan qunut shubuh, sampai meninggal dunia. Kalangan Syafi’iyyah berpendapat, bahwa tidak melakukan qunut shubuh tidak menyebabkan shalat batal, meskipun masih disunatkan sujud sahwi bagi yang tidak melakukannya, sengaja atau tidak. 

Dalam shalat witir hukum melakukan qunut juga terdapat perselisihan pendapat. Abu Hanifah mengatakan wajib melakukannya sebelum ruku’, baik dalam bulan Ramadhan atau bukan. Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan sunnat. 

Kalangan Malikiyah mengatakan bahwa qunut dalam shalat witir tidak disyariatkan dalam bulan apapun. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar dan merupakan pendapat yang masyhur dalam Madzhab Maliki. 

Menurut madzhab Syafi’i dan sebuah riwayat dari madzhab Malik, bahwa qunut disunatkan dalam rakaat terakhir shalat witir pada separuh akhir bulan ramadhan. 

Kalangan Hanabilah berpendapat bahwa qunut dalam rakaat terakhir shalat witir sesudah ruku’ adalah disunatkan, baik dalam bulan ramadhan atau bukan. 

Qunut Nazilah
Kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan qunut dalam selain shalat witir kecuali ada fitnah atau musibah. Sedangkan menurut pendapat masyhur dari kalangan Malikiyah dan pendapat yang tidak shahih dari kalangan Syafi’iyah, qunut nazilah tidak diperbolehkan secara mutlak.

Pendapat yang shahih dan masyhur dari kalangan Syafi’iyah serta pendapat sebagian Malikiyah mengatakan bahwa qunut boleh dilakukan di shalat selain shubuh, ketika terjadi wabah penyakit, kekeringan, kebanjiran, atau penyerangan musuh. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hukum diperbolehkannya qunut nazilah ini masih dipertentangkan antara sunat dan tidakknya. Menurut beliau qunut nazilah hukumnya sunat. 

Kalangan Hanabilah juga mengatakan qunut nazilah hukumnya sunat, kecuali ketika musibah yang terjadi adalah tho’un (semacam wabah penyakit). Hal ini disebabkan tidak adalah dalil yang menetapkan qunut ketika terjadi tho’un. Wallahu A’lam

Sumber: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.

Related

Fiqh 4661444422102670598

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item