Numpang Kencing Di Jeding Masjid

Jeding dan WC masjid pada awalnya disiapkan untuk kepentingan dan kemaslahatan masjid. Jeding dan WC ini disiapkan untuk mempermudah pa...

Jeding dan WC masjid pada awalnya disiapkan untuk kepentingan dan kemaslahatan masjid. Jeding dan WC ini disiapkan untuk mempermudah para jamaah dalam mempersiapkan diri untuk melakukan ibadah. Namun, pada akhirnya, jeding dan WC tersebut, malah menjadi sarana umum dan tidak tertentu bagi orang-orang yang hendak melakukan ibadah. Para pengunjung pasar atau para musafir misalnya, lebih memilih untuk kencing atau buang hajat di jeding atau WC masjid, selain karena gratis, juga karena mudah dijangkau.

Pertanyaan:
Bolehkah kencing atau buang hajat di jeding atau WC masjid, sekalipun tidak melakukan ibadah?


Jawaban
Biaya operasional dan perawatan WC dan jeding masjid tentu saja diambil dari harta masjid. Penggunaan (tasharuf) harta masjid adalah untuk imarah dan maslahah masjid. Imarah ialah hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan, renovasi dan perawatan bangunan masjid. Menurut sebagian ulama, imarah ialah shalat dan bentuk ibadah yang lain, sesuai dengan firman Allah:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ

"di masjid-masjid yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang". (QS. An-Nur: 36)


Sedangkan maslahah ialah hal-hal yang berkaitan kebutuhan sarana dan prasarana ibadah, seperti kebutuhan air, penerangan, bahkan untuk konsumsi bagi para jamaah[1].

Hukum hanya sekadar kencing atau buang hajat di jeding atau WC masjid adalah tidak boleh dan haram. Hal ini disebabkan karena adanya penggunaan harta masjid untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan imarah dan maslahah masjid. Alasan kedua, karena tujuan dibangunnya WC dan jeding masjid adalah untuk keperluan ibadah.

Namun, jika fasilitas WC dan jeding masjid tidak dibangun dari harta masjid, keberadaan air dan biaya perawatan juga tidak diambil dari harta masjid, dan ada qarinah (petunjuk) bahwa fasilitas tersebut untuk keperluan umum, maka sekadar kencing, buang hajat atau pemanfaatan yang lain diperbolehkan hukumnya[2].

Untuk menghindari keharaman dalam kasus di atas, hendaknya melakukan ibadah meskipun hanya sekadar berwudlu, atau mengganti ongkos pemanfaatan WC atau jeding masjid dengan minimal ujrah mitsl (ongkos standar)[3].

Wallahu A'lam


[1] Hasyiah Al-Qalyuby, 3/108, Rawa'i' al-Bayan, 1/573, Bughyatul Mustarsyidin, 65
[2]  Ianatut Thalibin, 1/69
[3]  Hawasyi As-Syarwani, 6/258

Related

Fiqh 5307667745937012801

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item