Qodlo Puasa Atau Bayar Fidyah? (1)

Ifthor (tidak puasa/berhenti puasa) dalam bulan ramadlan ada empat macam; 1) ifthor yang hanya mewajibkan qodlo saja; 2) ifthor yang hany...

Ifthor (tidak puasa/berhenti puasa) dalam bulan ramadlan ada empat macam; 1) ifthor yang hanya mewajibkan qodlo saja; 2) ifthor yang hanya mewajibkan bayar fidyah saja; 3) ifthor yang mewajibkan qodlo’ dan bayar fidyah; dan 4) ifthor yang tidak mewajibkan apa-apa.

Ifthor yang hanya mewajibkan qodlo’ saja adalah sebagai berikut:

1. Ifthor yang dilakukan oleh wanita haid dan nifas.
Hukum ifthor bagi wanita haid atau nifas adalah wajib. Puasa mereka haram dan tidak sah. Tidak pula disunatkan bagi mereka untuk melakukan imsak, kecuali darah haid atau nifas berhenti di pertengahan hari. Pada saat ini bagi wanita haid dan nifas sunat melakukan imsak pada hari itu sampai maghrib.

2. Musafir yang melakukan perjalanan panjang yang mubah.
Perjalanan mubah yang dimaksud ialah perjalanan dengan tujuan yang tidak diharamkan, seperti untuk mencari nafkah, menjenguh keluarga dan lain-lain. Atau perjalanan itu sendiri tidak diharamkan. Perjalanan yang diharamkan ini seperti perjalanan yang dilakukan isteri tanpa izin suami, budak yang kabur dari majikan dan lain-lain.
Yang dimaksud perjalanan panjang ialah perjalanan yang memperbolehkan melakukan qashar shalat, yakni perjalanan dengan tempat tujuan diatas 80 km menurut satu pendapat.  

3. Ifthor karena Sakit, bekerja keras, menyelamatkan orang yang tenggelam, wanita hamil atau menyusui karena khawatir menurunnya kesehatan dirinya, sakit ayan, lupa niat di malam hari dan ifthor tanpa alasan selain jima’ di siang hari. Bagi lelaki yang melakukan jima’ di siang hari, selain wajib qodlo juga diwajibkan kafarah, yaitu memerdekaan budak muslimah yang sehat. Jika tidak mampu maka dengan melakukan puasa 60 hari (2 bulan) secara terus-menerus. Jika juga tidak mampu, maka dengan memberikan makanan pokok kepada 40 orang miskin, masing-masing 1 mud (6 ons).

Ifthor yang hanya mewajibkan fidyah adalah ifthor yang dilakukan oleh orang yang sudah memasuki usia lanjut yang tidak mampu melakukan puasa, dan ifthor yang dilakukan seorang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Ifthor yang mewajibkan qodlo’ dan fidyah ialah ifthor yang dilakukan seseorang karena khawatir akan keselamatan atau kesehatan orang lain. Seperti wanita hamil dan menyusui yang takut akan hal-hal negatif yang akan dialami janin atau bayinya, sementara ia sendiri merasa atau dianggap bahwa puasa yang dilakukan tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatannya sendiri. Ifthor ini juga memasukkan orang yang akan menyelamatkan orang yang hampir tenggelam. Wallahu A'lam. (Bersambung)

Sumber: Nihayah al-Zain Karya Syekh Nawawi Al-Banteni, 199

Related

Fiqh 343770984612670083

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item