Jumlah Uang Yang Harus Dikeluarkan Saat Zakat

Assalamu 'alaikum...  Sekarang sudah menjadi tradisi orang mengeluarkan zakat dengan memakai uang, dengan mengikuti pendapat Imam...


Assalamu 'alaikum... 
Sekarang sudah menjadi tradisi orang mengeluarkan zakat dengan memakai uang, dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah.

Pertanyaan: 
Berapakah uang yang harus dikeluarkan oleh muzakki, mengingat nishob zakat menurut Imam Abu Hanifah tidak sama dengan nishob imam yang lain?
Trima kasih. Wassalam

H. Shohibun Najah Yusuf, Bajera-Tabanan-Bali, najahhaj17@xxx.com

Jawaban: 
Wa’alaikumus Salam Wr. Wb.
Mengeluarkan zakat dengan uang berarti mengeluarkan zakat dengan nilai (harga) harta zakat yang akan dikeluarkan. Nilai harta ini dalam istilah fikih disebut qimah.  Qimah berbeda dengan tsaman, karena tsaman ialah benda yang ditukarkan dengan harta yang dibeli, bisa berupa uang atau bukan. Nilai benda tersebut bisa lebih tinggi, sepadan atau lebih rendah dari nilai harta yang dibeli, sesuai dengan kesepakatan pembeli dan penjual. 

Besar nilai (qimah) sebuah benda (harta) tidak dapat dipastikan sesuai dengan apa yang dijadikan ukuran, seiring dengan perputaran waktu dan letak geografisnya. Harga (nilai) 1 kg beras saat ini, mungkin akan berbeda dengan dua bulan yang akan datang. Begitu pula harga di Jawa berbeda dengan harga di Kalimantan.

Dari penjelasan di atas, uang yang harus dikeluarkan muzakki untuk zakat harta tertentu harus disesuailkan dengan nilai harta tersebut, kapan dan dimana ia berada. 

Sedangkan ketentuan nishab dan kadar yang harus dikeluarkan menurut madzhab Hanafiah mayoritas sama dengan madzhab yang lain. Diantara yang berbeda dan berhubungan dengan masalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Zakat fitrah : 3,7 kg
  2. Zakat perhiasan emas dan perak yang diperbolehkan 2,5 % (menurut mayoritas ulama tidak wajib zakat)
  3. Unta yang lebih dari 120 ekor, nishabnya disamakan dengan nishab awal. Bila punya 125 ekor unta sampai 145 ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing dan 2 unta hiqqoh.
  4. 40 ekor sapi boleh dikeluarkan anak sapi jantan atau perempuan
  5. Jumlah sapi yang berada diantara dua jumlah yang diwajibkan, harus dihitung kadarnya, seperti berjumlah 41 sampai 59 ekor. Maka jika punya 41 sapi maka uang yang harus dikeluarkan adalah seharga 1 ekor musinnah plus 2,5 % dari harganya.
  6. Zakat tanaman tidak ada nishob. Berapapun hasil panen wajib dizakati sebesar 10 % jika diairi tanpa biaya atau 5 % jika menggunakan biaya.

Sumber: Al-Fiqhu ‘ala Madzahib al-Arba’ah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, dan Al-Fiqhul Islami wa adillatuh.

Related

Bahtsul Masail 8513532292198315505

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item