Perang Badar: Hikmah dan Ibrah (3-Habis)

Perang Badar terjadi dan berakhir dengan kemenangan di pihak muslimin. Perang yang memperlihatkan bukti adanya pertolongan Allah secara...


Perang Badar terjadi dan berakhir dengan kemenangan di pihak muslimin. Perang yang memperlihatkan bukti adanya pertolongan Allah secara nyata bagi para muslimin yang berjuang untuk agama, mengandung banyak hikmah dan ibrah. Menukil dari kitab Sirah Nabawiyah yang disusun oleh Syaikh Ramadlan al-Buthy, berikut akan dipaparkan beberapa hikmah dan ibrah rersebut.

Pertama:
Penyebab dan pendorong awal bagi keluarnya muslimin menuju Badar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah untuk menguasai rombongan berunta kaum Quraisy yang baru saja datang di Syam pimpinan Abu Sufyan, bukan untuk berperang. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki diperolehnya ghanimah yang besar dan pertolongan yang agung bagi para hambanya. Allah juga menghendaki apa yang diperbuat muslimin kali ini menjadi sebuah perbuatan yang lebih mulia, dan lebih selaras dengan tujuan utama kehidupan kaum muslimin. Allah dengan kekuasaanNya segera menjauhkan rombongan dagang kaum Quraisy yang dicari oleh para sahabat dan menggantinya dengan sejumlah besar tentara yang tidak pernah mereka harapkan sebelumnya.

‘Pembegalan’ kaum muslimin terhadap rombongan dagang kaum Quraisy terasa terhina, walaupun para ulama sepakat bahwa ‘pembegalan’ yang akan dilakukan kaum muhajirin didasarkan pada sebuah udzur yang dibenarkan. Udzur tersebut adalah pengambilan kembali atau meminta ganti harta-harta yang tertinggal di Mekah yang telah dirampas kaum Quraisy saat kaum Muhajirin melakukan hijrah ke Madinah. Oleh sebab itu, tujuan ini diganti oleh Allah dengan tujuan yang lebih mulia, luhur dan sesuai dengan tujuan penciptaan manusia, yaitu beribadah kepadaNya. Tujuan itu adalah dakwah islamiyah, jihad fi sabilillah dan berkorban dengan nyawa dan harta untuk menegakkan kalimat Allah. Dalam hal ini Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَإِذْ يَعِدُكُمُ اللهُ إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ أَنَّها لَكُمْ، وَتَوَدُّونَ أَنَّ غَيْرَ ذاتِ الشَّوْكَةِ تَكُونُ لَكُمْ، وَيُرِيدُ اللهُ أَنْ يُحِقَّ الْحَقَّ بِكَلِماتِهِ وَيَقْطَعَ دابِرَ الْكافِرِينَ [الأنفال: 7]

Dan (ingatlah), ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekekuatan senjatalah yang untukmu, dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayatNya dan memusnahkan orang-orang kafir. (QS. Al-Anfal: 7).

Kedua:
Pada saat robongan dagang kaum Quraiys telah dilindungi oleh tentara perang yang siap bertempur dengan persenjataan lengkap, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak serta merta menentukan keputusan. Beliau memilih bermusyawarah dengan para sahabat, mengingat masalah ini tidak mempunyai landasan nash Al-Quran. Oleh sebab itu, para ulama bersepakat bahwa mengutamakan musyawarah untuk setiap masalah yang tidak mempunyai nash sharih dari al-Quran atau sunnah merupakan dasar pensyariatan yang tidak boleh dilalaikan.

Di sisi lain, walaupun kewajiban jihad fi sabilillah adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar dan tidak dapat tergantikan, tetapi latar belakang, waktu, tempat, kondisi kaum muslimin, dan kondisi musuh yang bermacam-macam harus menjadi pertimbangan untuk menggelar jihad. Dalam kondisi seperti ini kebijakan pemerintah atas dasar musyawarah dan usaha untuk mengedepankan maslahah secara umum harus menjadi acuan utama, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang tertuang dalam Al-Quran dan sunnah.

Ketiga:
Saat Abu Bakar, Umar dan Al-Miqdad menyatakan siap berperang mewakili kaum muhajirin, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak segera mengambil keputusan kecuali beliau menanti kesiapan kaum Anshar, sampai Sa’ad bin Mu’adz sebagai wakil kaum Anshar menyatakan siap. Hal ini tidak dilakukan Rasulullah untuk membuktikan kesetian kaum Anshar yang telah berbaiat kepada beliau. Rasulullah ingin mengetahui apakah kesetian kaum Anshar hanya terbatas kepada isi baiat yang hanya menyatakan kesediaan berperang membela Rasul di dalam Madinah, atau kesetiaan itu atas dasar fanatisme keislaman dan perjanjian mereka dengan Allah subhanahu wa ta’ala.

Setelah Sa’ad berkata: “Sesungguhnya kami telah beriman kepadamu, membenarkanmu, dan bersaksi bahwa apa yang kamu bawa adalah benar….. Maka teruskanlah apa yang kamu kehendaki, dan kami akan selalu bersamamu”, dapat diketahui bahwa kaum Anshar bukan semata berbaiat untuk pribadi Rasul, tetapi untuk Allah ta’ala. Mereka berjuang bukan atas dasar membela pribadi Rasulullah, tetapi untuk agama Allah dan syariatNya.

Keempat:
Kita melihat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berusaha menenangkan para sahabat dengan kabar akan datangnya pertolongan Allah ta’ala, sehingga jauh-jauh sebelum genderang perang ditabuh, Rasulullah menunjukkan beberapa tempat yang nantinya menjadi tempat terkaparnya para musuh Allah. Bersamaan dengan ini, kita melihat bagaimana Rasululah melakukan qiamullail sepanjang malam jumat menjelang perang Badar. Beliau berdoa, memohon dengan segala kerendahan hati, dan menengadahkan telapak tangan ke arah langit, mengiba kepada Allah, agar Dia menurunkan pertolongan yang telah dijanjikan, hingga selendang yang beliau kenakan tidak terasa jatuh ke tanah, sampai-sampai Abu Bakar berkata: “Cukup, wahai Rasulullah!, Sungguh Allah akan memberikan untukmu apa yang Dia janjikan”.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Rasulullah harus berdoa, mengiba dan memohon kepada Allah akan pertolonganNya, sementara beliau tahu bahwa pertolongan itu benar-benar akan diturunkan sesuai dengan apa yang Allah janjikan, sedangkan Allah tidak mungkin akan mengkhianati janjiNya?

Jawabannya ialah bahwa Rasulullah tidak akan mungkin ragu akan janji Allah, terbukti dengan bagaimana usaha beliau dalam menenangkan para sahabat. Beliau yakin seyakin-yakinnya terhadap pertolongan yang Allah janjikan. Tetapi perbuatan berdoa, mengiba dan menengadahkan tangan ke langit yang dilakukan Rasulullah sepanjang malam jumat itu adalah sebuah tugas ubudiyah, dimana manusia diciptakan untuk itu. Perbuatan doa dan sejenisnya merupakan sejumlah harga yang harus dibayarkan untuk mendapatan pertolongan Allah dalam peperangan itu. Dalam masalah ini Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلائِكَةِ مُرْدِفِينَ [الأنفال: 9]

“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”. (QS. Al-Anfal: 9)

Kelima:
Saat perang Badar berakhir dan para korban selesai dievakuasi, Rasulullag berdiri di pinggir galian tanah, tempat dikuburkannya korban tewas dari pihak musyrikin, lalu memanggil nama-nama mereka satu-persatu, hingga sayyidina Umar menegur beliau seolah-olah para mayat tak bernyawa itu tidak layak untuk dipanggil. Rasulullah dengan tegas menjawab: “Demi Allah yang menguasai jiwa Muhammad. Kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakan dari pada mereka”.

Apa yang dilakukan Rasul tersebut adalah bukti jelas akan adanya kehidupan barzah (alam kubur). Orang-orang yang telah mati mengalami kehidupan ruhiyah yang khusus bagi mereka, dimana kita tidak mengerti hakikatnya. Dan dari sini akan tergambarkan makna nikmat dan siksa kubur bagi orang-orang yang telah mati yang tidak dapat didefinisikan oleh akal dan kemampuan berpikir kita yang masih bersifat duniawi ini. Jalan menuju iman kepada kehidupan alam barzah adalah sekadar menerimanya, tanpa perlu menggambarkan kehidupan itu dengan kemampuan akal kita yang terbatas.

Keenam
Untuk memutuskan tidakan yang akan dilakukan terhadap tawanan perang Badar, Rasulullah meminta pendapat para sahabat. Abu Bakar berpendapat agar tawanan itu dibebaskan dengan syarat tebusan untuk menambah kekuatan kaum muslimin dan harapan tawanan yang dibebaskan diberi hidayah oleh Allah. Sementara Umar berpendapat agar tawanan itu dibunuh. Rasulullah tampaknya condong kepada pendapat Abu Bakar dan menjadikannya sebagai keputusan. Akan tetapi Allah menurunkan ayat yang menegur Rasulullah dan memperkuat pendapat Umar bin Khathab. Allah berfirman:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ، لَوْلَا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ، فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [الأنفال : 67-69]

“Tidak patut, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang Telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar Karena tebusan yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang Telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”. (QS. Al-Anfal: 67-69)

Ini adalah satu ketepatan sayyidina Umar atas wahyu. Selain itu masih ada ketepatan-ketepatan lain dari sahabat yang ditakuti kaum jin ini terhadap Al-Quran.

Wallahu ‘A’lam bish Shawab

Related

Sirah Nabawiyah 8166304322474635033

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Statistik Blog

item